Berita Izin Lingkungan 26 Nopember 2018
Telah mendapatkan Izin Lingkungan dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang :
1. Sdr. Yakob Tambunan selaku GM PT. Daya Mitra Telekomunikasi nomor :503/KEP.F31B13FF-PTSP/2018 Tanggal 12 Nopember 2018;
2. Sdr. Hari Prawoko selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian Kementerian Perdagangan Republik Indonesia nomor :503/KEP.D5D71741-PTSP/2018 Tanggal 15 Nopember 2018;
3. Sdr. Budianto Purwahjo selaku direktur PT. Tower Bersama nomor :503/KEP.328AD45B-PTSP/2018 Tanggal 15 Nopember 2018;
4. Sdr. Lim Piter selaku direktur CV. Budi Sejati nomor :503/KEP.35B4B88C-PTSP/2018 Tanggal 23 Nopember 2018;
5. Sdr. Rizki Akbar Fatoni selaku direktur PT. Elang Persada Properti nomor :503/KEP.A899C911-PTSP/2018 Tanggal 26 Nopember 2018;
Telah mengajukan Izin Lingkungan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang :
1. Sdr. Budianto Purwahjo selaku direktur PT. Tower Bersama nomor registrasi berkas:18112105460 tanggal 21 Nopember 2018;
2. Sdr. Budianto Purwahjo selaku direktur PT. Tower Bersama nomor registrasi berkas:18112105457 tanggal 21 Nopember 2018;
3. Sdr. Budianto Purwahjo selaku direktur PT. Tower Bersama nomor registrasi berkas:1811210549 tanggal 21 Nopember 2018;
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, sesuai Pasal 46 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012, masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan dalam jangka waktu 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan, melalui :