Berita

“New information makes new and fresh ideas possible.” — Zig Ziglar

Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara yang dilaksanakan di Shappire City Park.

Standard Post with Image

Sampurasun Wargi Sumedang!

Memenuhi undangan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang, Senin (30/5/2022), Bendahara Pengeluaran pada Dinas PMPTSP Kab. Sumedang Ela Herliani, S.Sn mengikuti Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara yang dilaksanakan di Shappire City Park.

Adapun yang menjadi pokok pembahasan dalam agenda sosialisasi ini yaitu mengenai pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, dimana sesuai dengan peraturan tersebut setiap SKPD dianjurkan untuk melakukan transaksi pengadaan yang difasilitasi oleh PPMSE berupa Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang pembayarannya dilakukan dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) dengan PPN sebesar 11 % dan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 %.

Author Image
Jonathan Swift
12.5K Followers
Follow

Writer at Canvas Inc. Posting stories about Best Blog Designs.

More Posts by Jonathan Swift

Recommended for you

3 Comments

  1. Image

    Donec sed odio dui. Nulla vitae elit libero, a pharetra augue. Nullam id dolor id nibh ultricies vehicula ut id elit. Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet.

  2. Image

    Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet.

Leave a Comment