
Sampurasun Wargi Sumedang!
Hari Rabu (9/3/2022) Dinas PMPTSP Kabupaten Sumedang yang diwakili Kasubag Umum dan Keuangan mengikuti rapat Pemetaan Percepatan Pengadaan Barang Jasa Kaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021.
Pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, semua pelaku usaha yang akan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Manfaat NIB itu sendiri selain sebagai bentuk legalitas usaha juga salah satu syarat dalam proses pengadaan barang dan jasa
Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Dinas PMPTSP Kabupaten Sumedang untuk mendorong kepemilikan NIB dan percepatan berusaha dengan mengadakan sosialisasi dan pelatihan pendaftaran NIB serta pendampingan dan penyelenggaraan pelayanan perizinan yang dilakukan secara masive baik secara virtual maupun tatap muka di lapangan.

Jonathan Swift
12.5K FollowersWriter at Canvas Inc. Posting stories about Best Blog Designs.
More Posts by Jonathan Swift
Donec sed odio dui. Nulla vitae elit libero, a pharetra augue. Nullam id dolor id nibh ultricies vehicula ut id elit. Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet.
Nullam id dolor id nibh ultricies vehicula ut id elit.
Integer posuere erat a ante venenatis dapibus posuere velit aliquet.