Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan
Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem
Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas
# | Persyaratan | Keterangan | Template File |
---|---|---|---|
1 | KTP Pemohon | - | |
2 | NPWP | - | |
3 | Pas Photo | - | |
4 | Rekomendasi dari pengelola | Dari Pengelola Benda Cagar Budaya | - |
5 | Kelengkapan lainnya | Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) | - |
# | Rekomendasi Teknis | SKPD Teknis |
---|---|---|
1 | Rekomendasi Teknis | Dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga |