Izin membawa benda cagar budaya keluar kabupaten

Bidang Usaha Kebudayaan

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Izin membawa benda cagar budaya keluar kabupaten

# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 NPWP -
3 Pas Photo -
4 Rekomendasi dari pengelola Dari Pengelola Benda Cagar Budaya -
5 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi Teknis Dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Izin membawa benda cagar budaya keluar kabupaten lama prosesnya maksimal 5 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Izin membawa benda cagar budaya keluar kabupaten masa berlaku 1 tahun, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar