Izin Klinik

Bidang Usaha Kesehatan

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Izin Klinik

# Persyaratan Keterangan Template File

Izin ini tidak memiliki layanan Balik Nama/Perubahan

# Persyaratan Keterangan Template File
1 PROFIL Profil Klinik, SK Penetapan Klinik -
2 SELF ASSESMENT KLINIK Dokumen Self Assesment Klinik -
3 DAFTAR OBAT DAN BMHP Daftar Obat dan BMHP di Klinik Jika Klinik Tidak memiliki Instalasi Farmasi : - Daftar obat kegawatdaruratan medis; - Daftar BMHP yang digunakan; - PKS dengan Apotek. -
4 DAFTAR SDM Daftar SDM (Memuat semua SDM yang ada di klinik), Struktur Organisasi Beserta Uraian Tugas -
5 DOKUMEN PENDUKUNG IZIN PRAKTEK TENAGA MEDIS/TENAG SIP semua tenaga medis dan tenaga kesehatanyang masih berlaku. Jika Klinik Baru : STR, Surat komitmen mengurus SIP ( Terdapat Jangka Waktu) & Registrasi Fasyankes, Dokumen kontrak kerja/penugasan tenaga medis & tenaga kesehatan. -
6 PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN LIMBAH B3 PKS Pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku, Manifest pengangkutan limbah 6 bln terkhir, Dokumen pendukung lainnya : ( NIB, Izin Angkut, Izin Operasional, Surat Kelaikan Operasional, Persetujuan Teknis). -
7 DATA PENDUKUNG Surat Pernyataan Tidak Mempekerjakan Tenaga Asing ( Jika tidak mempekerjakan tenaga asing), Surat Pernyataan fungsi sosial, Peraturan Internal Klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, Daftar SOP dan dokumen SOP (Min 2), Bukti registrasi Fasyankes, Bukti Pelaporan INM, IKP, Penggunaan RME, Sertifikat Akreditasi ( Jka Sudah), Izin Sebelumnya ( Jika Perubahan/ Perpanjangan) -
8 PERSYARATAN LAINNYA PBG/IMB, SPPL, SLF, PKPPR/KPPR, Hasil Verifikasi Lapangan, Lampiran Teknis/ Rekomendasi Teknis -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

Izin ini tidak memiliki layanan Balik Nama/Perubahan

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi dari Dinas Kesehatan

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Izin Klinik lama prosesnya maksimal 5 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Izin Klinik masa berlaku 5 tahun, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar