Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan
Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem
Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas
# | Persyaratan | Keterangan | Template File |
---|---|---|---|
1 | KTP Pemohon | - | |
2 | NPWP Perusahaan | - | |
3 | Akta Pendirian Perusahaan/Badan Usaha dan Pengesahan KEMENKUMHAM | - | |
4 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | - | |
5 | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | - | |
6 | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) | - | |
7 | Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design, dan master plan | - | |
8 | Bukti pemenuhan pelayanan alat kesehatan | - | |
9 | Izin Mendirikan Rumah Sakit dari OSS | - | |
10 | Sumber daya manusia; | Sumber daya manusia pada Rumah Sakit khusus berupa tenaga tetap meliputi: a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan dan/atau tenaga kebidanan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan lain; dan e. tenaga nonkesehatan, sesuai dengan pelayanan kekhususan dan/atau pelayanan lain di luar kekhususannya. | - |
11 | Kelengkapan lainnya | Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) | - |
# | Rekomendasi Teknis | SKPD Teknis |
---|---|---|
1 | Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. |