Izin Operasional Rumah Sakit

Bidang Usaha Kesehatan

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Izin Operasional Rumah Sakit

# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 NPWP Perusahaan -
3 Akta Pendirian Perusahaan/Badan Usaha dan Pengesahan KEMENKUMHAM -
4 Nomor Induk Berusaha (NIB) -
5 Izin Mendirikan Rumah Sakit -
6 Izin Operasional Rumah Sakit dari OSS -
7 Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi -
8 Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit -
9 Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan -
10 Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional -
11 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 NPWP Perusahaan -
3 Akta Pendirian Perusahaan/Badan Usaha dan Pengesahan KEMENKUMHAM -
4 Nomor Induk Berusaha (NIB) -
5 Izin Mendirikan Rumah Sakit -
6 Izin Operasional Rumah Sakit dari OSS -
7 Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi -
8 Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit -
9 Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan -
10 Sertifikat akreditasi -
11 Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional -
12 Izin Operasional Rumah Sakit lama -
13 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 NPWP Perusahaan -
3 Akta Pendirian Perusahaan/Badan Usaha dan Pengesahan KEMENKUMHAM -
4 Nomor Induk Berusaha (NIB) -
5 Izin Mendirikan Rumah Sakit -
6 Izin Operasional Rumah Sakit dari OSS -
7 Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi -
8 Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit -
9 Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan -
10 Sertifikat akreditasi -
11 Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional -
12 Izin Operasional Rumah Sakit lama -
13 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Izin Operasional Rumah Sakit lama prosesnya maksimal 7 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Izin Operasional Rumah Sakit masa berlaku 5 tahun, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar