Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

Bidang Usaha Perhubungan

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang

# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 NPWP -
3 Kartu Tanda Anggota Bila Anggota Koperasi -
4 STNK -
5 Nota Pajak -
6 KP Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Kartu Pengawas dari Kepala Dinas Perhubungan -
7 Buku Uji -
8 Surat Kesepakatan dari Organda Bagi permohonan baru, penggantian, peremajaan dan pengisian kekosongan kendaraan -
9 Surat Kesepakatan KKU/POKJA Lintasan Angkutan Rekomendasi untuk tiap kendaraan dari Kepala Dinas Perhubungan, STNK Umum, Buku UJI, SK Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang, KP Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang, Pembekuan, Rongsokan kendaraan harus disertai suratnya -
10 Surat Pengantar dari Koperasi, PT atau Badan Hukum Lainnya -
11 Nomor Induk Berusaha (NIB) -
12 Berita Acara Sosialisasi -
13 Bukti Faktur Pembelian Kendaraan -
14 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 Kartu Tanda Anggota Bila Anggota Koperasi -
3 NPWP -
4 STNK -
5 Nota Pajak -
6 KP Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Kartu Pengawas dari Kepala Dinas Perhubungan -
7 Buku Uji -
8 Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Lama -
9 Nomor Induk Berusaha (NIB) -
10 Rekomendasi dari Koperasi, PT atau Badan Hukum Lainnya -
11 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 Kartu Tanda Anggota Bila Anggota Koperasi -
3 NPWP -
4 STNK -
5 Nota Pajak -
6 KP Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Kartu Pengawas dari Kepala Dinas Perhubungan -
7 Buku Uji -
8 Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Lama -
9 Nomor Induk Berusaha (NIB) -
10 Rekomendasi dari Koperasi, PT atau Badan Hukum Lainnya -
11 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 Kartu Tanda Anggota Bila Anggota Koperasi -
3 NPWP -
4 STNK -
5 Nota Pajak -
6 KP Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Kartu Pengawas dari Kepala Dinas Perhubungan -
7 Buku Uji -
8 Rekomendasi Dari Kepala Dinas Perhubungan Dari Kepala Dinas Perhubungan -
9 Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Lama -
10 Nomor Induk Berusaha (NIB) -
11 Rekomendasi dari Koperasi, PT atau Badan Hukum Lainnya -
12 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 Kartu Tanda Anggota Bila Anggota Koperasi -
3 NPWP -
4 STNK -
5 Nota Pajak -
6 KP Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Kartu Pengawas dari Kepala Dinas Perhubungan -
7 Buku Uji -
8 Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum Lama -
9 Nomor Induk Berusaha (NIB) -
10 Rekomendasi dari Koperasi, PT atau Badan Hukum Lainnya -
11 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi dari DISHUB Dinas Perhubungan
2 Advice / Rekomendasi dari Dishub Dinas Perhubungan (Bagi permohonan baru, penggantian, peremajaan dan pengisian kekosongan kendaraan)
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi Dari Kepala Dinas Perhubungan Dari Kepala Dinas Perhubungan
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi Dari Kepala Dinas Perhubungan Dari Kepala Dinas Perhubungan
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi Dari Kepala Dinas Perhubungan Dari Kepala Dinas Perhubungan

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Apakah Izin Ini Ini Kenakan Retribusi ? Untuk Izin Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang di kenakan Biaya Retribusi

Kenapa Izin ini berertribusi ? Untuk Retribusi Perizinan di atur di dalam UU No 2017 Download

Bagaimana cara menghitung biaya retribusi berertribusi ? silakan klik tombol di bawah untuk melakukan perhitungan retribusi Kalkulator Perizinan

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang lama prosesnya maksimal 5 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang masa berlaku 5 tahun, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar