Surat Keterangan Penelitian

Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Surat Keterangan Penelitian

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Surat Permohonan Penelitian 1. Untuk Perseorangan diketahui oleh Lurah /Kepala Desa Tempat Domisili Peneliti ; 2. Untuk Non Perseorangan diketahui oleh Pimpinan ; -
2 KTP Untuk Non Perorangan melampirkan semua KTP Anggota Peneliti ; -
3 Proposal Penelitian Memuat Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jangka Waktu Penelitian, Nama Peneliti, Sasaran/ Target Penelitian, Metode Penelitian, Lokasi Penelitian dan Hasil yang diharapkan dari penelitian ; -
4 Surat Pernyataan Menaati dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bermaterai 10.000 -
5 Surat Pernyataan Bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/ berkas yang diserahkan Bermaterai 10.000 -
6 Paspoto Berwarna Uk. 4x3 Untuk Non Perorangan melampirkan semua Peneliti ; -
7 Legalitas (Bagi Peneliti Non Perseorangan) Akta (Badan Usaha dan Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum), Surat Keterangan Terdaftar (Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum) -
8 Daftar Anggota Upload harus berupa File Word dari Formulir yang didownload dari Aplikasi Si Ice Mandiri Download
9 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 Surat Permohonan Perpanjangan Penelitian 1. Untuk Perseorangan diketahui oleh Lurah /Kepala Desa Tempat Domisili Peneliti ; 2. Untuk Non Perseorangan diketahui oleh Pimpinan ; -
2 KTP Untuk Non Perorangan melampirkan semua KTP Anggota Peneliti ; -
3 Laporan Hasil Kegiatan Penelitian Yang Sudah Dilakukan Sebelumnya -
4 Surat Pernyataan Menaati dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bermaterai 10.000 -
5 Surat Pernyataan Bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/ berkas yang diserahkan Bermaterai 10.000 -
6 Paspoto Berwarna Uk. 4x3 Untuk Non Perorangan melampirkan semua Peneliti ; -
7 Legalitas (Bagi Peneliti Non Perseorangan) Akta (Badan Usaha dan Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum), Surat Keterangan Terdaftar (Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum) -
8 Daftar Anggota Upload harus berupa File Word dari Formulir yang didownload dari Aplikasi Si Ice Mandiri Download
9 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi Dinas Terkait; Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang
2 Hasil Rapid Test Covid 19 Pemohon yang melakukan penelitian secara langsung (bukan daring)
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi Dinas Terkait; Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang
2 Hasil Rapid Test Covid 19 Pemohon yang melakukan penelitian secara langsung (bukan daring)

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Surat Keterangan Penelitian lama prosesnya maksimal 5 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Surat Keterangan Penelitian masa berlaku 1 tahun, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar