Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan
Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem
Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas
# | Persyaratan | Keterangan | Template File |
---|---|---|---|
1 | Scan KTP Pemohon | - | |
2 | Scan Akta Pendirian dan Pengesahan beserta perubahannya (apabila ada perubahan) | - | |
3 | Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) | - | |
4 | Scan SPPL atau Izin Lingkungan | - | |
5 | Scan Izin Lokasi | - | |
6 | Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | - | |
7 | Scan Dokumen mengenai nama, sumber dan karakteristik limbah yang di simpan | - | |
8 | Scan Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan limbah B3 | - | |
9 | Scan Dokumen yang menjelaskan pengemasan limbah B3 | - | |
10 | Scan Dokumen mengenai prosedur penyimpanan limbah B3 | - | |
11 | Scan Dokumen mengenai prosedur tanggap darurat limbah B3 | - | |
12 | Scan Dokumen mengenai rancang bangun fasilitas penyimpanan limbah B3 | - | |
13 | Scan Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang diterbitkan OSS | - | |
14 | Kelengkapan lainnya | Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) | - |
# | Rekomendasi Teknis | SKPD Teknis |
---|---|---|
1 | Scan Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang |