Surat Persetujuan Izin Pembuangan Air Limbah

Bidang Usaha Lingkungan Hidup

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Surat Persetujuan Izin Pembuangan Air Limbah

# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 NPWP -
3 Izin Lokasi/Izin Usaha -
4 IMB -
5 SIPA -
6 Gambar konstruksi instalasi pengolahan air limbah -
7 Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembayaran ganti rugi dan atau pemulihan kualitas sumber air yang tercemar akibat pembuangan limbah cair dari kegiatan -
8 Surat pernyataan akan melakukan pengolahan limbah cair -
9 Hasil analisi kualitas air limbah yang dibuang dari laboratorium rujukan sekurang kurangnya dalam tiga bulan terakhir bagi kegiatan yang telah beroperasi -
10 Surat pernyataan tidak akan membuang limbah cair yang tidak sesuai dengan baku mutu di izinkan dan siap menerima sangsi apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan -
11 Kajian lingkungan intern perusahaan bagi yang perpanjangan / daftar ulang, untuk yang baru kajian dari konsultan lingkungan -
12 NIB -
13 Izin Pembuangan Air Limbah dari OSS -
14 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 NPWP -
3 Izin Lokasi/Izin Usaha -
4 IMB -
5 SIPA -
6 Gambar konstruksi instalasi pengolahan air limbah -
7 Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembayaran ganti rugi dan atau pemulihan kualitas sumber air yang tercemar akibat pembuangan limbah cair dari kegiatan -
8 Surat pernyataan akan melakukan pengolahan limbah cair -
9 Hasil analisi kualitas air limbah yang dibuang dari laboratorium rujukan sekurang kurangnya dalam tiga bulan terakhir bagi kegiatan yang telah beroperasi -
10 Surat pernyataan tidak akan membuang limbah cair yang tidak sesuai dengan baku mutu di izinkan dan siap menerima sangsi apapun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan -
11 Kajian lingkungan intern perusahaan bagi yang perpanjangan / daftar ulang, untuk yang baru kajian dari konsultan lingkungan -
12 NIB -
13 Izin Pembuangan Air Limbah dari OSS -
14 Izin Pembuangan Air Limbah yang lama -
15 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Dokumen AMDAL / UKL UPL - Izin Lingkungan yang telah efektif dari OSS Dibuatkan oleh Konsultan dan mendapat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang
2 Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Dokumen AMDAL / UKL UPL - Izin Lingkungan yang telah efektif dari OSS Dibuatkan oleh Konsultan dan mendapat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang
2 Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Surat Persetujuan Izin Pembuangan Air Limbah lama prosesnya maksimal 5 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Surat Persetujuan Izin Pembuangan Air Limbah masa berlaku 5 tahun, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar