Persetujuan Izin Lokasi

Bidang Usaha Pertanahan

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Persetujuan Izin Lokasi

# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 NPWP Perusahaan -
3 Akta pendirian perusahaan dan perubahan lainnya dan Pengesahan Kemenkumham -
4 Bukti sosialisasi dengan masyarakat diketahui Kepala Desa dan Unsur Muspika (kecamatan) -
5 Nomor Induk Berusaha (NIB) -
6 Izin Lokasi dari OSS -
7 Proposal Rencana Investasi -
8 Bagi tanah yang dikuasai oleh negara/tanah negara bebas/tanah bukan milik adat agar mendapat rekomendasi/penetapan/persetujuan dari instansi yang berwenang -
9 Izin Lokasi/IPPT terdahulu dan atau Peta Bidang tanah (Apabila Persetujuan Izin Lokasi untuk perluasan/penambahan) -
10 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Informasi Tata Ruang Dinas PUPR
2 Pertimbangan Teknis Pertanahan BPN

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Persetujuan Izin Lokasi lama prosesnya maksimal 5 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Persetujuan Izin Lokasi masa berlaku 3 tahun, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar