Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan
Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem
Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas
# | Persyaratan | Keterangan | Template File |
---|---|---|---|
1 | KTP Pemohon | - | |
2 | NPWP Perusahaan | - | |
3 | Akta pendirian perusahaan dan perubahan lainnya dan Pengesahan Kemenkumham | - | |
4 | Bukti sosialisasi dengan masyarakat diketahui Kepala Desa dan Unsur Muspika (kecamatan) | - | |
5 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | - | |
6 | Izin Lokasi dari OSS | - | |
7 | Proposal Rencana Investasi | - | |
8 | Bagi tanah yang dikuasai oleh negara/tanah negara bebas/tanah bukan milik adat agar mendapat rekomendasi/penetapan/persetujuan dari instansi yang berwenang | - | |
9 | Izin Lokasi/IPPT terdahulu dan atau Peta Bidang tanah (Apabila Persetujuan Izin Lokasi untuk perluasan/penambahan) | - | |
10 | Kelengkapan lainnya | Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) | - |
# | Rekomendasi Teknis | SKPD Teknis |
---|---|---|
1 | Informasi Tata Ruang | Dinas PUPR |
2 | Pertimbangan Teknis Pertanahan | BPN |