Izin Penyelenggaraan Puskesmas

Bidang Usaha Kesehatan

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Izin Penyelenggaraan Puskesmas

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Sertifikat Tanah -
2 IMB -
3 Surat Keputusan Bupati tentang Kategori Puskesmas -
4 Studi Kelayakan Puskesmas Untuk Puskesmas Baru atau Akan Dikembangkan -
5 Profil Puskesmas aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan baru atau perpanjangan izin -
6 Daftar Tenaga Kesehatan -
7 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 IMB -
2 Surat Keputusan Bupati tentang Kategori Puskesmas -
3 Daftar Tenaga Kesehatan -
4 Izin Lama -
5 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 UKL/UPL atau Amdal Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 UKL/UPL atau Amdal Sesuai Ketentuan yang berlaku

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Izin Penyelenggaraan Puskesmas lama prosesnya maksimal 14 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Izin Penyelenggaraan Puskesmas masa berlaku 5 tahun, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar