Izin Praktik Bidan

Bidang Usaha Kesehatan

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Izin Praktik Bidan

# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP -
2 Foto -
3 STR -
4 Surat Rekomendasi Organisasi Profesi -
5 Surat Keterangan Kerja Untuk yang di Rumah Sakit, Puskesmas dan/atau Klinik ditandatangani Pimpinan/Pemilik Klinik. Apabila praktek mandiri cukup surat pernyataan bahwa praktek mandiri bermaterai Rp. 10.000 -
6 Ijazah -
7 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan, dan keterangan lainnya) -
8 SIPB pertama (untuk permohonan SIPB yang kedua) -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Izin Praktik Bidan lama prosesnya maksimal 5 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Izin Praktik Bidan masa berlaku 5 tahun, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar