Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan
Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem
Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas
# | Persyaratan | Keterangan | Template File |
---|---|---|---|
1 | KTP | - | |
2 | Foto | - | |
3 | STR | - | |
4 | Surat Rekomendasi Organisasi Profesi | - | |
5 | Surat Keterangan Kerja | Untuk yang di Rumah Sakit, Puskesmas dan/atau Klinik ditandatangani Pimpinan/Pemilik Klinik. Apabila praktek mandiri cukup surat pernyataan bahwa praktek mandiri bermaterai Rp. 10.000 | - |
6 | Ijazah | - | |
7 | Kelengkapan lainnya | Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan, dan keterangan lainnya) | - |
8 | SIPB pertama (untuk permohonan SIPB yang kedua) | - |
# | Rekomendasi Teknis | SKPD Teknis |
---|---|---|
1 | Surat Rekomendasi | Dinas Kesehatan |