Izin Praktik Dokter

Bidang Usaha Kesehatan

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Izin Praktik Dokter

# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP -
2 STR Setelah STR di Upload harap menyerahkan STR asli ke Dinas Kesehatan Kab. Sumedang (Bidang Sumber Daya Kesehatan) -
3 Ijazah -
4 Surat Rekomendasi/Keterangan Organisasi Profesi -
5 Surat Keterangan Kerja/Rekomendasi Untuk yang di Rumah Sakit, Puskesmas dan/atau Klinik ditandatangani Pimpinan/Pemilik Klinik. Apabila praktek mandiri cukup surat pernyataan bahwa praktek mandiri bermaterai Rp. 10.000 -
6 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan, dan keterangan lainnya) -
7 Surat Izin Praktik Dokter pertama (untuk permohonan Surat Izin Praktik Dokter yang kedua atau ketiga) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP -
2 STR Setelah STR di Upload harap menyerahkan STR asli ke Dinas Kesehatan Kab. Sumedang (Bidang Sumber Daya Kesehatan) -
3 Surat Rekomendasi/Keterangan Organisasi Profesi -
4 Izin Praktek Lama -
5 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan, dan keterangan lainnya) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP -
2 STR Setelah STR di Upload harap menyerahkan STR asli ke Dinas Kesehatan Kab. Sumedang (Bidang Sumber Daya Kesehatan) -
3 Ijazah -
4 Surat Rekomendasi/Keterangan Organisasi Profesi -
5 Surat Keterangan Kerja/Rekomendasi Untuk yang di Rumah Sakit, Puskesmas dan/atau Klinik ditandatangani Pimpinan/Pemilik Klinik. Apabila praktek mandiri cukup surat pernyataan bahwa praktek mandiri bermaterai Rp. 10.000 -
6 Izin Praktek Lama -
7 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan, dan keterangan lainnya) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 Surat Permohonan Surat Permohonan Pencabutan di atas materai 10.000 yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang dan diketahui oleh Organisasi Profesi -
2 KTP -
3 STR -
4 Surat Izin Praktik -
5 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan, dan keterangan lainnya) -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Surat Keterangan Pencabutan Dinas Kesehatan

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Izin Praktik Dokter lama prosesnya maksimal 5 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Izin Praktik Dokter masa berlaku 5 tahun, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar