Izin Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini non Formal

Bidang Pendidikan

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Izin Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini non Formal

# Persyaratan Keterangan Template File
1 Formulir Ditanda tangan oleh direktur, dibubuhi materai Rp. 10.000 dan disertai stempel sekolah atau yayasan -
2 KTP -
3 NPWP -
4 Akta Pendirian Yayasan -
5 Proposal yang berisi data tentang gedung sekolah, guru dan murid -
6 IMB -
7 Surat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah Leter C / AJB / Sertifikat Tanah / Surat keterangan kepemilikan tanah dari Kepala Desa -
8 RIPS Rencana induk pengembangan sekolah -
9 Daftar peserta didik tahun berjalan -
10 Daftar tenaga kependidikan Dilengkapi dengan ijasah yang telah dilegalisir -
11 Kurikulum / program kegiatan belajar -
12 Daftar sarana dan prasarana -
13 SK daftar penyelenggaraan sekolah dari yayasan -
14 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi Teknis Dari Kepala Dinas Pendidikan

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Izin Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini non Formal lama prosesnya maksimal 7 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Izin Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini non Formal masa berlaku Selamanya, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar