Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Bidang Pariwisata

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Sub Jenis Izin Berikut sub jenis izin yang terdapat pada izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  • Karaoke
  • Penyediaan Akomodasi
  • Jasa Makanan & Minuman
  • Jasa Perjalanan Wisata
  • Hiburan & Rekreasi
  • Kawasan Pariwisata
  • Billyard
  • TDUP Kolam Renang
  • TDUP Event Organizer

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 NPWP -
3 Akta Pendirian Perusahaan Jika berbadan hukum lampirkan pengsahan dari KEMENHUMKAM -
4 IMB -
5 Rekomendasi Perizinan Dari Desa dan Kecamatan -
6 SIUP -
7 NIB -
8 SLF Untuk Pengajuan TDUP Hotel -
9 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP -
2 NPWP -
3 Akta Pendirian Perusahaan Jika Berbadan Hukum Lampirkan Pengesahan dari KEMENHUMHAM -
4 IMB -
5 SIUP -
6 Rekomendasi Perizinan Dari Desa dan Kecamatan -
7 SK Izin Lama -
8 NIB -
9 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP -
2 NPWP -
3 Akta Pendirian Perusahaan -
4 IMB -
5 SIUP -
6 SK Izin Lama -
7 NIB -
8 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi TDUP Dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi Teknis Dari Dinas Pariwisata, Kenbudayaan dan Pemuda Olahraga
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) lama prosesnya maksimal 5 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) masa berlaku Selamanya, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar