Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Untuk Umum

Bidang Usaha Perhubungan

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Untuk Umum

# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 NPWP -
3 IMB -
4 Nomor Induk Berusaha (NIB) -
5 SIUP -
6 Tanda Lunas PBB -
7 Surat Pernyataan yang berisi menjaga keamanan. ketertiban dan kebersihan tempat parkir bermaterai 10.000 -
8 Bukti Setoran Retribusi 3 Bulan Terakhir -
9 Surat Perjanjian Kerjasama Jika dikelola pihak ke 3 bermaterai 6000 -
10 Surat Pernyataan yang berisi menjaga keamanan. ketertiban dan kebersihan tempat parkir -
11 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
12 Akta Pendirian Perusahaan/Badan Usaha dan Pengesahan KEMENKUMHAM Bagi yang berbadan hukum lampirkan pengesahan dari KEMENKUMHAM -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 NPWP -
3 IMB -
4 Nomor Induk Berusaha (NIB) -
5 SIUP -
6 Tanda Lunas PBB -
7 Surat Pernyataan yang berisi menjaga keamanan. ketertiban dan kebersihan tempat parkir Bermaterai 10.000 -
8 Bukti Setoran Retribusi 3 Bulan Terakhir -
9 Surat Perjanjian Kerjasama Jika dikelola pihak ke 3 bermaterai 6000 -
10 Izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum Lama -
11 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
12 Akta Pendirian Perusahaan/Badan Usaha dan Pengesahan KEMENKUMHAM Bagi yang berbadan hukum lampirkan pengesahan dari KEMENKUMHAM -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi Parkir Dari Kepala Dinas Perhubungan
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Rekomendasi Parkir Dari Kepala Dinas Perhubungan

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Untuk Umum lama prosesnya maksimal 5 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir Untuk Umum masa berlaku 1 tahun, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar