Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan
Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem
Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas
# | Persyaratan | Keterangan | Template File |
---|---|---|---|
1 | surat permohonan bermaterai; | - | |
2 | fotokopi akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; | - | |
3 | susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan; | - | |
4 | fotokopi KTP/identitas pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas; | - | |
5 | pernyataan pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang - undangan di bidang farmasi; | - | |
6 | fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan; | - | |
7 | Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan; | - | |
8 | fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan; | - | |
9 | fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; | - | |
10 | fotokopi Surat Keterangan Domisili; | - | |
11 | Kelengkapan lainnya | Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) | - |
# | Rekomendasi Teknis | SKPD Teknis |
---|---|---|
1 | rekomendasi | Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. |