IPPT

Bidang Usaha Pertanahan

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk IPPT

# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP -
2 NPWP -
3 Akta Pendirian Perusahaan Bagi yang berbadan hukum lampirkan pengesahan dari KEMENHUMHAM -
4 Tanda Bukti Kepemilikan Tanah Sertifikat, AJB, Leter C dan Surat Keterangan Tanah dari Desa / Kelurahan -
5 Tanda Lunas PBB -
6 Persetujuan dari Warga -
7 Peta Lokasi -
8 Izin Lokasi dan Surat Persetujuan Izin Lokasi Izin Lokasi dan Surat Persetujuan Izin Lokasi. Bagi yang dipersyaratkan -
9 uraian rencana kegiatan; uraian rencana kegiatan; -
10 Nomor Induk Berusaha (NIB) -
11 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP -
2 NPWP -
3 Akta Pendirian Perusahaan Bagi yang berbadan hukum lampirkan pengesahan dari KEMENHUMHAM -
4 Tanda Bukti Kepemilikan Tanah Sertifikat, AJB, Leter C dan Surat Keterangan Tanah dari Desa / Kelurahan -
5 Tanda Lunas PBB -
6 Persetujuan dari Warga -
7 Peta Lokasi -
8 Izin Lokasi dan Surat Persetujuan Izin Lokasi Bagi yang dipersyaratkan -
9 Surat Keterangan dari notaris Mengenai Peralihan Hak Pelepasan Tanah -
10 IPPT -
11 Nomor Induk Berusaha (NIB) -
12 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Informasi Tata Ruang Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2 Rekomendasi Lainnya Apabila dipersyaratkan Rekomendasi dari Dinas Teknis Lainnya
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Informasi Tata Ruang Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang
2 Rekomendasi Teknis dari Dinas/Instansi Teknis Terkait

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin IPPT lama prosesnya maksimal 14 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin IPPT masa berlaku 1 tahun, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar