Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan
Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem
Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas
# | Persyaratan | Keterangan | Template File |
---|---|---|---|
1 | Fotocopi KTP pemohon | - | |
2 | Berita Acara Konsultasi Publik | - | |
3 | Bukti sosialisasi dengan masyarakat diketahui Kepala Desa dan Unsur Muspika (kecamatan) | Download | |
4 | Peta Lokasi | - | |
5 | SK Jabatan | - | |
6 | Proposal Rencana Pembangunan | - | |
7 | Penetapan Lokasi (Apabila Perluasan) | - | |
8 | Kelengkapan lainnya | Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) | - |
# | Persyaratan | Keterangan | Template File |
---|---|---|---|
1 | Fotocopi KTP pemohon | - | |
2 | SK Jabatan | - | |
3 | Fotocopi Keputusan Penetapan Lokasi Lama | - | |
4 | Pertimbangan pengajuan perpanjangan yang berisi alasan pengajuan perpanjangan, data pengadaan tanah yang telah dilaksanakan dan data sisa pengadaan tanah | - | |
5 | Peta Lokasi Lahan yang sudah dikuasai dan belum dikuasai | - | |
6 | Kelengkapan lainnya | Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) | - |
# | Rekomendasi Teknis | SKPD Teknis |
---|---|---|
1 | Informasi Tata Ruang | Dinas PUPR |
# | Rekomendasi Teknis | SKPD Teknis |
---|