Surat Tanda pendaftaran waralaba (STPW)

Bidang Usaha Perdagangan

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Surat Tanda pendaftaran waralaba (STPW)

# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 NPWP -
3 IMB -
4 TDP -
5 IUTM -
6 Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba diupload semua berkas -
7 Perjanjian Waralaba diupload semua berkas -
8 STPW Pemberi Waralaba -
9 Akta Pendirian Perusahaan dan/atau akta perubahan yang telah disahkan diupload semua berkas -
10 Tanda Bukti Pendaftaran HKI -
11 Komposisi penggunaan tenaga kerja -
12 Komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan -
13 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP Pemohon -
2 NPWP -
3 MB -
4 TDP -
5 IUTM -
6 Surat Tanda Daftar Waralaba (STPW) -
7 Kelengkapan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan (Bukti Lunas PBB dan Pajak Kendaraan) -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Surat Tanda pendaftaran waralaba (STPW) lama prosesnya maksimal 14 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Surat Tanda pendaftaran waralaba (STPW) masa berlaku 5 tahun, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar