Izin Laboratorium Kesehatan Masyarakat

Bidang Usaha Kesehatan

Tahapan Proses Pengajuan ? Kini tahapan mengurus perizinan menjadi lebih mudah

Pendaftaran Akun

Pemohon melakukan pendaftaran di sistem dan mengupload semua persyaratan

Proses

Pendaftaran anda akan segera di proses oleh pihak PTSP, dan proses dapat di monitoring melalui sistem

Download SK

Apabila Proses sudah selasai maka selanjutnya adalah mendownload SK Perizinan yang sudah di tandatangi secara Digital oleh kepala dinas

Apa Saja Persyaratannya ? Berikut daftar persyaratan untuk Izin Laboratorium Kesehatan Masyarakat

# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP -
2 Administrasi Umum -
3 Sarana, Prasarana Alat Fasilitas Lab Medis -
4 Struktur Organisasi dan SDM -
5 IMB/PBG -
6 SLF -
7 Dokumen persyaratan lainnya Apabila dibutuhkan dalam proses pembuatan perizinan -
# Persyaratan Keterangan Template File
1 KTP -
2 Administrasi Umum -
3 Sarana, Prasarana Alat Fasilitas Lab Medis -
4 Struktur Organisasi dan SDM -
5 IMB/PBG -
6 SLF -
7 Dokumen persyaratan lainnya -

Rekomendasi Teknis Hasil Kajian yang dipenuhi oleh SKPD teknis

# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang
2 Rekomendasi Teknis dari Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang
# Rekomendasi Teknis SKPD Teknis
1 Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang
2 Rekomendasi Teknis dari Dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Sumedang

Bagaimana Panduan Pendaftaranya ? Berikut kami sertakan video panduannya

Berapa lama proses pengurusan izin ? untuk izin Izin Laboratorium Kesehatan Masyarakat lama prosesnya maksimal 5 Hari (setelah persyaratan lengkap)

Berapa lama masa berlaku izin ? untuk izin Izin Laboratorium Kesehatan Masyarakat masa berlaku 5 tahun, sampai dengan ada perubahan status

Silakan klik tombol dibawah untuk pendaftaran Daftar